Layanan Kami
Layanan Kami
1. Pengenalan Produk: untuk memberikan pengenalan produk secara rinci, termasuk fitur produk, fungsi, spesifikasi, keunggulan, dan informasi lainnya untuk membantu pelanggan memahami situasi dasar produk.
2. Jawab pertanyaan: jawab pertanyaan yang diajukan pelanggan tepat waktu untuk memastikan bahwa pelanggan memiliki pemahaman yang jelas tentang produk.
3. Demonstrasi Produk: bagi pelanggan untuk mendemonstrasikan penggunaan produk dan efeknya, sehingga pelanggan lebih memahami fungsi dan kinerja produk secara intuitif. 4. Program yang disesuaikan: sesuai dengan kebutuhan dan skenario pelanggan, untuk menyediakan program yang disesuaikan secara personal guna memenuhi kebutuhan khusus pelanggan.
1. Pelacakan pesanan: menindaklanjuti pesanan pelanggan tepat waktu untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu pesanan untuk memastikan pengalaman berbelanja pelanggan
2. Perlindungan purna jual: memberikan perlindungan purna jual yang sempurna, termasuk garansi produk, kebijakan pengembalian dan penukaran, sehingga pelanggan dapat membeli dengan tenang.
3. Pelatihan Pelanggan: memberikan pelatihan produk kepada pelanggan, sehingga pelanggan lebih memahami penggunaan produk, meningkatkan kepuasan pelanggan.
4. Pengumpulan umpan balik: pengumpulan umpan balik pelanggan secara berkala, pemahaman tepat waktu terhadap kebutuhan dan pendapat pelanggan untuk peningkatan dan pengoptimalan produk guna menyediakan referensi.
1. Konsultasi purna jual: Menyediakan layanan konsultasi online 24-jam untuk memecahkan masalah yang dihadapi pelanggan selama penggunaan produk dan memastikan kelancaran penggunaan.
2. Setelah pelanggan menerima peralatan, teknisi Pihak B dapat memberikan pelatihan teknis daring kepada personel teknis dan operasional Pihak A, membimbing mereka dalam pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, dan hal-hal lainnya.
3. Layanan garansi: Masa garansi peralatan adalah 1 tahun, dan layanan garansi gratis tidak diberikan dalam situasi berikut.
1) Karena kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan yang tidak tepat oleh Pihak A,
2) Kerusakan yang disebabkan oleh pemeliharaan atau modifikasi yang tidak sah oleh personel yang tidak ditunjuk oleh perusahaan Pihak B,
3) Kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam (seperti gempa bumi, kebakaran, dll.). Pembongkaran atau pencopotan label identifikasi pada komponen hidrolik dan listrik utama tanpa izin.
4. Setelah menerima pemberitahuan kesalahan dari Pihak A, Pihak B harus segera melaksanakan kewajiban garansi dan berusaha menyelesaikan masalah dalam waktu sesingkat mungkin untuk mengurangi kerugian Pihak A.
5. Meskipun kerusakan melebihi masa garansi, Pihak B harus secara aktif memperbaikinya, dan biayanya disetujui oleh kedua belah pihak.

